Pages

Senin, 30 Juni 2014

MENDIDIK ANAK DENGAN METODE ISLAM DAN AL-QUR’AN

MENDIDIK ANAK DENGAN METODE ISLAM DAN AL-QUR’AN MAKALAH Di Susun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Bahasa Indonesia Di Susun Oleh: Siti Jamiatun (134111007) FAKULTAS USHULUDDIN JURUSAN AQIDAH FILSAFAT INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2014 I. Pendahuluan Dewasa ini, untuk bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat tentu tidak terlepas dengan interaksi-interaksi yang harus diterapkan oleh setiap individu. Terutama bagi setiap individu yang baru berdomisili pada suatu masyarakat tertentu. Penyesuaian diri (adaptasi) yang pertama kali harus diterapkan, supaya komunikasi dengan warga masyarakat tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kesalahpahaman diantara mereka. Saling menghormati, menghargai, menyayangi, menolong, dan saling membantu antar sesama. Untuk menciptakan interaksi dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, tentu tidak semudah yang kita inginkan. Karena pada diri setiap individu memilki karakter yang berbeda-beda. Dalam mematuhi aturan norma-norma masyarakat yang ada, tidak sedikit dari masyarakat yang memiliki karakter mudah diatur dan sulit diatur. Inilah kendala yang selama ini merupakan realita yang ada dalam masyarakat. Mulai individu yang berusia kanak-kanak, remaja, dewasa, sudah berkeluarga, maupun lanjut usia. Terutama dari kalangan kanak-kanak dan remaja. Tidak sedikit dari mereka yang sulit sekali untuk mematuhi aturan-aturan norma di masyarakat. Tidak dalam masyarakat saja, didalam keluargapun banyak dari mereka yang menyimpang dari aturan-aturan norma. Lebih parahnya lagi tidak hanya melanggar dari norma, namun melanggar dari norma agama yang telah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’anul Karim. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai bagaimana agar anak itu memilki jiwa-jiwa kesopanan dan hormat kepada orangtua dan masyarakatnya. Yaitu dengan mendidik anak yang benar dan baik sesuai yang telah ada dalam Al-Qur’an. II. Rumusan Masalah 1. Seberapa besar peran orangtua terhadap anaknya sebagai suri tauladan? 2. Bagaimana metode-metode pendidikan yang lebih efektif dalam membentuk anak? 3. Bagaimana cara mendidik anak menurut Al-Qur’an? III. Pembahasan A. Peran Orangtua sebagai Suri Tauladan Anak-Anaknya Orangtua terutama dapat memainkan peranan penting dalam mempengaruhi anak-anak mereka kearah perilaku yang positif. Oleh karena orangtua yang memegang kendali dalam lingkungan mikrosistem keluarga, maka ayah dan ibu dapat memaksimalkan pengaruh positif bagi anak-anak, menjadi model bagi anak-anak, sehingga mereka mendapat tokoh panutan identifikasi yang baik. Orangtua sebagi model identifikasi. Mussen dan Rutherford (1963) serta Hetherington dan Frankie (1967), setelah melakukan penelitian mengenai perilaku identifikasi anak-anak terhadap tokoh orang tua, mengemukakan bahwa model orangtua yang dipilih anak untuk diidentifikasi adalah orangtua yang mempunyai hubungan pribadi yang hangat dengan anak-anaknya. Orangtua yang saling menghargai dan menghormati satu sama lain, menghargai nilai-nilai pendidikan dan mengharhai pendapat anak-anaknya. Orangtua yang mendengar keluhan, kemarahan, dan ungkapan perasaan anak-anaknya. Selalu menjadi model yang lebih banyak diidentifikasi anak-anak. Dengan demikian, jelas bahwa agar orangtua dapat menjadi model bagi anak-anaknya dan tidak ada jalan lain bahwa orangtua harus membangun relasi yang hangat, saling menghargai dengan anak-anaknya. Dengan adanya model nyata dalam keluarga, anak dibantu dalam proses identifikasinya. Berkenaan dengan identifikasi ini, orangtua perlu memperhatikan bahwa apa yang dikatakan dan dilakukan oleh orangtua diobservasi oleh anak-anak. Apabila orangtua banyak menonton televisi, secara tidak sadar hal ini menjadi model bagi anak-anaknya. Bila orangtua melakukan kegiatan yang disiplin, anak-anak juga cenderung menginternalisasikan nilai-nilai disiplin itu dalam kehidupannya. Orangtua perlu memberi model pada anak-anaknya, gaya bicara yang lembut dan penuh kasih sayang, sikap hormat, kebaikan hati, rasa ingin tahu yang sehat, ketegaran tekad dan cinta kasih. Orangtua juga perlu bercakap-cakap dengan anak dengan cara yang mampu membuat anak-anak merasa nyaman serta membantu mereka mengembangkan perasaan harga diri yang kritis. Melalui cara-cara orangtua berkomunikasi, anak dapat belajar keterampilan emosional yang membantu mereka untuk tumbuh dan berkembang sepanjang hidupnya, misalnya dengan menanamkan nilai-nilai kejujuran, kerja sama, kesabaran, dan usaha mengatasi kemarahan serta kekecewaan ecara sehat. Berbagai hasil penelitian, diantaranya oleh Reginald Clark (1978) dari Universitas California, mengungkapkan bahwa anak-anak yang berasal dari keluarga yang mampu mengendalikan hidup mereka, yang menaruh harapan tinggi pada anak-anaknya, memandang bahwa kerja keras sebagai kunci sukses, pada umumnya berprestasi secara akademis disemua jenjang pendidikan yang mereka ikuti. Selain itu, peran penting orangtua adalah dengan menyediakan telinganya untuk mendengarkan setiap perkembangan dan perubahan yang terjadi terhadap anak didiknya demi menuju suatu kebaikan. Orantua kadang tidak menyadari bahwa kasih sayang yang berlebihan juga dapat menimbulkan rasa sombong pada anak. Oleh karena itu, lebih ditekankan lagi kepada orangtua untuk dapat membuka telinga, pikiran, dan hati agar dapat mengenal, memahami, dan mengerti setiap perubahan penting yang dialami anaknya dalam setiap kehidupan. B. Metode-Metode Pendidikan yang lebih Efektif Metode-metode pendidikan yang lebih efektif disini ada lima hal, diantaranya yaitu: 1) Pendidikan dengan Keteladanan Keteladanan dalam pendidikan adalah metode influentif yang paling meyakinkan keberhasilannya dalam mempersiapkan dan membentuk anak didalam moral, spritual, dan sosial. Hal ini karena pendidikan adalah contoh terbaik dalam pandangan anak, yang akan ditirunya Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam dalam tindak-tanduknya, dan tata santunnya, disadari ataupun tidak, bahkan tercetak dalam jiwa dan perasaan suatu gambaran pendidikan tersebut, baik dalam ucapan atau perbuatan, baik material atau spiritual, diketahui atau tidak diketahui. Dari sini, masalah keteladanan menjadi faktor penting dalam hal baik buruknya anak. Jika pendidik jujur, dapat dipercaya, berakhlak mulia, berani, dan menjauhkan diri perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama, maka si anak akan tumbuh dalam kejujuran, terbentuk dengan akhlak mulia, keberanian, dan dalam sikap yang menjuhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan agama. Dan jika pendidik bohong, khianat, durhaka, kikir, penakut dan hina, maka si anak akan tumbuh dalam kebohongan, khianat, durhaka, kikir, penakut dan hina. Si anak, bagaimanapun besarnya usaha yang dipersiapkan untuk kebaikan, bagaimanapun suci beningnya fitrah, ia tidak akan mampu memenuhi prinsip-prinsip kebaikan dan pokok-pokok pendidikan utama, selama ia tidak melihat sang pendidik sebagai teladan nilai-nilai moral yang tinggi. Kiranya sangat mudah bagi pendidik untuk mengajari anak dengan berbagai metode pndidikan, tetapi teramat sukar bagi anak untuk melaksanakan berbagai metode tersebut, ketika ia melihat orang yang membimbing pendidikannya, yang memberikan arah tidak mengamalkan metode-metode tersebut, tidak menerapkan pokok-pokok dan prinsip tersebut. 2) Pendidikan dengan Adat Kebiasaan Bahwa sang anak, jika dengan mudah ia berhadapan dengan dua faktor: faktor pendidikan Islam yang utama dan faktor pendidikan lingkunganyang baik, maka sesungguhnya sang anak akan tumbuh dalam iman yang hak, akan berhiaskan diri dengan etika Islam, dan sampai pada puncak keutamaan spriritual dan kemulyaan personal. Bahwa teman mempunyai pengaruh besar terhadap seseorang. Jika sang teman baik dan bertakwa, maka seseorang dapat mengambil sifat baik dan takwanya. Dan ini merupakan pengertian dari faktor lingkungan sosial, sekolah atau luar rumah lainnya. Sebagai penguat bahwa lingkungan baik mempunyai pengaruh yang besar terhadap pendidikan muslim dalam kebaikan dan ketakwaan, disamping membentuknya atas dasar iman, aqidah dan akhlak yang mulia. 3) Pendidikan dengan Nasihat Metode lain yang penting dalam pendidikan, pembentukan keimanan, mempersiapkan moral, spiritual, dan sosial anak adalah pendidikan dengan pemberian nasihat. Sebab, nasihat ini dapat membukakan mata anak-anak pada hakekat sesuatu, dan mendorongnya menuju situasi luhur, dan menghiasinya dengan akhlak yang mulia, dan membekalinya dengan prinsip-prinsip Islam. Maka, tak heran kita mendapatkan Al-Qur’an memeakai metode ini, yang berbicara dengan jiwa, dan mengulangulangnya dalam beberapa ayat dan tempat. Contoh ayat Al-Qur’an yang menuturkan nasihat dan peringatan yaitu Surat Al-Luqman: 13-17. 4) Pendidikan dengan Memberikan Perhatian Yang dimaksud dengan pendidikan dengan perhatian adalah mencurahkan, memperhatikan, dan senantiasa mengikuti perkembangan anak dalam pembinaan akidah dan moral, persiapan spriritual dan sosial, disamping selalu bertanya tentang situasi pendidikan jasmani dan daya hasil ilmuahnya. Tidak diragukan lagi, bahwa pendidikan ini dianggap sebagai asas terkuat dalam pembentukan manusia secara utuh, yang menunaikan hak setiap orang yang memiliki hak dalam kehidupan, termasuk pendorongnya untuk menunaikan tanggungjawab dan kewajibannya secara sempurna. Melalui upaya tersebut akan tercipta muslim hakiki, sebagai batu pertama untuk membangun fondasi Islam yang kokoh. Dengan demikian, terwujudlah kemulyaan Islam, dan dengan mengandalkan dirinya, akan berdiri Daulah Islamiyah yang kuat dan kokoh. Dengan kultur, posisi dan eksistensinya, maka bangsa ini akan tunduk kepadanya. 5) Pendidikan dengan Memberikan Hukuman Akan halnya hukumanyang diterapkan para pendidik di rumah atau sekolah, adalah berbeda-beda dari segi jumlah dan tata caranya, tidak sama dengan hukuman yang diberikan kepada orang-orang umum. Dibawah ini metode yang dipakai Islam dalam upaya memberikan hukuman kepada anak: a. Lemah lembut dan kasih sayang adalah dasar muamalah dengan anak. b. Menjaga tabiat anak yang salah dalam menggunakan hukuman. c. Dalam upaya memperbaiki, hendaknya dilakukan secara bertahap, dari yang paling ringan hingga yang paling keras. Seperti metode yang diberikan Rasulullah saw yaitu: menunjukkan kesalahan dengan pengarahan, menunjukkan kesalahan dengan keramahtamahan, menunjukkan kesalahan dengan memberikan isyarat, menunjukkan kesalahan dengan kecaman, menunjukkan kesalahan dengan memutuskan hubungan (meninggalkannya),menunjukkan kesalahan dengan memukul, menunjukkan kesalahan dengan memberikan hukuman yang menjerakan. C. Cara Mendidik Anak Menurut Al-Qur’an a. Q.S. Al-Luqman: 13-19, Asbabun Nuzul, dan Tafsirannya وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لإنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ 13. “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi nasehat kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” Sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. Kesalahan besar adalah ucapan. وَوَصَّيْنَا الإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ 14. “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam Keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” Yang dimaksud dengan keadaan lemah yang bertambah-tambah disini maknanya adalah kehamilan, yaitu kesulitan demi kesulitan dalam proses kejadian janin, lemah yang bertambah-tambah, kesulitan yang bertambah-tambah. Bahwa kelemahan janin itu mengikuti kelemahan ibunya. Dan kemudian menyapihnya dalam waktu dua tahun. Kemudian Allah berfirman yang artinya “Bersyukurlah kepada-Ku atas karunia-Ku kepadamu dan kepada dua orang ibu bapakmu.” Maksudnya adalah Kami katakan kepadanya, “Bersykurlah kepadak-Ku atas karunia-Ku kepadamu dan berterimakasih kepada kedua orangtuamu yang telah menjaga dan merawatmu dari segala kesulitan, hingga tubuhmu menjadi sempurna.” “Hanya kepada-Kulah kembali”, maksudnya adalah wahai manusia, sesungguhnya hanya kepada Allah tempat kamu kembali. Dia akan bertanya tentang syukurmu kepada-Nya atas segala nikmat dan karunia-Nya kepadamu. Juga terimakasih serta baktimu kepada kepada orangtuamu yang telah bersusah payah menjagamu saat engkau masih kecil, dan telah memberikan kasih sayang mereka kepadamu. Ada yang berpendapat bahwa ayat ini menceritakan tentang Sa’ad bin Abu Waqqash dan ibunya. Mereka yang meriwayatkan demikian adalah: Hannad bin As menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Al Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Mush’ab bin Sa’ad, ia berkata: Ummu Sa’ad bersumpah tidak akan makan dan minum hingga Sa’ad merubah agamanya (Islam). Ibunyapun terus melakukan itu hingga ia pingsan. Anak-anaknya lalu datang memberinya minum, ia mendo’akan sesuatu pada sa’ad. Lalu turunlah ayat ini: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergauililah keduanya di dunia dengan baik.” وَإِن جَاهَدَاكَ عَلى أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ 15. “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” Maksudnya dari “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik adalah tetaplah berhubungan baik dengan mereka di dunia dengan ketaatan kepada mereka, akan tetapi bukan dalam hal antara engkau dan Tuhanmu. Dan “Ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku”, maksudnya adalah ikutilah jalan orang yang bertobat dari perbuatan syirik dan kembali kepada Islam, mengikuti Nabi Muhammad saw. يَا بُنَيَّ إِنَّهَا إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُن فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَاوَاتِ أَوْ فِي الأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ 16. (Luqman berkata): “Hai anakku, Sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha mengetahui.” Sebagian ahli nahwu Bashrah berpendapat bahwa ayat ini sebagai kinayah terhadap perbuatan maksiat dan dosa. Jadi, makna ayat ini menurut mereka yaitu, wahai anakku, sesungguhnya jika suatu perbuatan maksiat dan dosa itu sebesar biji sawi. Allah tidak menjanjikan hanya akan memberikan balasan kepada hamba-hamba-Nya yang melakukan kejahatan, tanpa memberikan perbuatan maksiat sebesar biji sawi, maka Allah pasti mendatangkan. Akan tetapi, Allah menjanjikan akan membalas orang-orang yang berbuat kebaikan dan kejahatan. Makna “sebesar biji sawi” adalah sesungguhnya dalam perkara ini, jika ada suatu perbuatan, walaupun seberat biji sawi baik perbuatan baik maupun jelek yang engkau lakukan, kemudian perbuatan yang seberat biji sawi itu berada didalam batu, atau di langit, atau didalam bumi, maka Allah pasti akan memeberikan balasannya kelak pada Hari Kiamat. يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُورِ 17. “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” Allah berfirman memberitahukan ucapan Luqman kepada putranya untuk mendirikan shalat sesuai dengan segala ketentuan dan menyuruh untuk mengerjakan yang baik. Perintah bagi manusia untuk bertakwa kepada Allah. Dan larangan dari perbuatan maksiat dan jauh dari perbuatan haram. Dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu dari segala perbuatan manusia terhadapmu, ketika engkau memerintahkan mereka melakukan perbuatan baik dan melarang mereka dari perbuatan maksiat. Janganlah semua itu menghalangimu dari kewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sesungguhnya semua itu termasuk perkara-perkara yang diperintahkan Allah agar dilaksanakan dengan keteguhan. وَلا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلا تَمْشِ فِي الأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ 18. “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan.” Takwil ayat ini adalah janganlah engkau palingkan wajahmu dari orang yang berbicara denganmu lantaran menyombongkan diri dan merendahkan lawan bicaramu. Kata Al ‘Ashru adalah penyakit yang diderita onta, tepat di leher atau kepalanya. Orang yang sombong diserupakan dengan itu. Makna lainnya yaitu jika engkau berbicara dengan orang lain, maka engkau palingkan wajahmu darinya karena menganggap remeh, angkuh, menyepelekan orang lain. Hadapilah orang lain dengan wajahmu dan kebaikan akhlakmu. وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ إِنَّ أَنكَرَ الأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِير 19. “Dan rendah dirilah ketika berjalan dan pelankan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” Maksudnya adalah Luqman memerintahkan kepada putranya untuk bersikap rendah hati jika berjalan, jangan bersikap sombong dan jangan tergesa-gesa. Kemudian juga larangan Luqman kepada putranya untuk berjalan terlalu cepat. Bersikap tenanglah! Kemudian suara yang paling jelek adalah suara keledai yaitu awalnya memanjang dan ujungnya melengking. Luqman memerintahkan kepada putranya agar mengeluarkan suara yang sedang. IV. Analisis Seorang anak yang seharusnya hormat dan sayang kepada kedua orangtuanya. Akan tetapi, bagaimana realita yang ada di dunia modern saat ini ? sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa untuk menciptakan karakter-karakter individu yang diinginkan masyarakat tentu tidak terlepas dari peran kedua orangtuanya dalam suatu keluarga. Dizaman modern ini, norma seorang anak kepada orangtuanya terlihat semakin hilang dengan dibarengi semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Anak tanpa memiliki kesadaran akan kesalahannya telah mengabaikan kedua orangtuanya. Tidak sopan dan menghormati orangtua seperti: bicara kasar, membentak, berkata dengan kata-kata “ah” atau “uh”, dan lain sebagainya. Melihat realita tersebut, seorang orangtua itu harus tahu bahwa mereka merupakan suri tauladan bagi anak-anaknya. Jika orangtua berbicara kasar, membentak, berkata dengan kata-kata yang tidak sopan, maka secara tidak langsung anak akan merekam perkataan-perkataan itu dalam memori otaknya. Sebaliknya jika orangtua berbicara baik dan sopan anakpun akan mengingatnya dan menirukannya. Banyaknya anak yang durhaka kepada kedua orangtuanya, hal ini tentu sangat ironis sekali melihat kenyataan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam pembahasan diatas tentu ada banyak manfaat yang dapat kita petik. Diantaranya yaitu: pertama, begitu sangat penting peran kedua orang tua untuk membentuk kepribadian atau karakter anak. Orangtua harus mampu dan bahkan harus diwajibkan untuk menjadi suri tauladan yang baik bagi anak-anaknya. Karena orangtua adalah aktor pertama dalam mendidik anak dengan benar. Dalam metode-metode pendidikan yang lebih efektif disini ada lima hal yang telah dijelaskan diantaranya ada pendidikan dengan keteladanan, adat kebisaan, nasihat, memberikan perhatian, dan hukuman. Saya kira metode-metode ini juga sangat pas jika diterapkan oleh orangtua kepada anaknya. Karena tidak menyimpang juga dari ajaran-ajaran Islam. Jika hal ini diterapkan, maka akan terwujud pendidikan anak secara maksimal. Namun, selain itu juga tidak terlepas dengan ajaran Luqman kepada anaknya yang terdapat dalam surat Al-Luqman ayat 13-19. Mulai dari keyakinan kepada Allah dan melarang untuk menyukutukan Allah, karena musyrik merupakan salah satu dosa besar yang tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT. Sebagai seorang anak harus berbakti kepada kedua orangtuanya terutama ibu, karena dia adalah yang telah mengandungnya selama kurang lebih sembiln bulan dengan lemah yang bertambah-tambah. Yang telah merawat dan mengajariberbagai hal hingga anak tumbuh dewasa. Oleh karena itu, kita hendaklah taat kepada Allah dan kedua orangtua. Apabila orangtua mengajak kepada keburukan dan musyrik maupun syirik maka sebagai seorang anak janganlah mengikuti. Namun harus tetap berbuat baik kepada keduanya. Janganlah bersikap sombong, angkuh, dan menyepelekan orang lain. Kemudian ketika berbicara janganlah dengan suara yang keras atau melengking, namun berbicaralah dengan lembut dan sopan. V. Penutup a. Kesimpulan Dengan menggunakan metode Al-Qur’an dalam surat Al-Luqman ayat 13-19 sebagai alat utama dalam mendidik anak, insayaAllah akan menghasilkan anak yang tidak hanya patuh kepada kedua orangtua. Namun, seorang anak juga akan patuh pada norma-norma dalam masyarakat, bangsa, dan negara. Semoga dalam makalah ini akan memberikan banyak manfaat bagi orangtua untuk selalu memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya b. Saran Demikianlah makalah yang kami tentang mendidik anak dengan Al-Qur’an. Oleh karena itu kita perlu mengerti ini untuk mengambil hikmah-hikmahnya. Tentu saja tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan dalam makalah. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangatlah kami harapakan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiinn.... Daftar Pustaka Gunarsa D, Dr. Singgih, Bunga Rampai Psikologi Perkembangan, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, Abu Ja’far, Tafsir Ath Thabari, Jakarta: Pustaka Azzam. Tanudjaja, Marlene R, M.Comm, B. Comm, Aku Cerdas karena tidak bisa matematika, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Nashih Ulwan, Abdullah, Pedoman Pendidikan anak dalam Islam , Bandung: Penerbit Asy-Syifa’.

Senin, 05 Mei 2014

Download Backtrack 5 R3 32bit dan 64bit





Download Backtrack 5 R3 32bit dan 64bit

Selamat datang kembali sobat COB, pada postingan kali ini admin COB ingin berbagi OS yang super keren. Salah satu distro Linux yang super keren dan sangat diminati bagi mereka yang suka bergelut di dunia Hacking. 


BackTrack adalah salah satu distro linux yang merupakan turunan dari slackware yang mana merupakan merger dari whax danauditor security collection. Backtrack dua dirilis pada tanggal 6 maret 2007 yang memasukkan lebih dari 300 tool security sedangkan versi beta 3 dari backtrack dirilis pada tanggal 14 desember 2007 yang pada rilis ketiga ini lebih difokuskan untuk support hardware. Sedangkan versi backtrack 3 dirilis pada tanggal 19 juni 2008 pada backtrack versi 3 ini memasukkan saint dan maltego sedangkan nessus tidak dimasukkan serta tetap memakai kernel versi 2.6.21.5. pada BackTrack 4 Final sekarang ini menawarkan kernel linux terbaru yaitu kernel 2.6.30.4. Sekaligus pada Rilis BackTrack 4, dapat dikatakan berpindah basis yakni dari dahulu yang Slackware menjadi berbasis Ubuntu.




Dukungan fungsi Live CD dan Live USB mengijinkan pengguna untuk me-boot BackTrack secara langsung dari media penyimpan portabel tanpa harus melakukan penginstallan pada Hardisk secara permanen. Versi terbaru dari BackTrack sendiri adalah BackTrack 5 R3 yang rilis pada 13 Agustus 2012 dengan Linux Kernel 3.2.6. BackTrack membagi tools mereka menjadi 12 bagian utama yaitu :
  1. Information Gathering

  2. Vulnerability Assessment

  3. Exploitation Tools

  4. Privilege Escalation

  5. Maintaining Access

  6. Reverse Engineering

  7. RFID Tools

  8. Stress testing

  9. Forensics

  10. Reporting Tools

  11. Services

  12. Miscellaneous
Dan beberapa tools keamanan yang terkenal di dalamnya adalah :
  1. Metasploit integration (Non-Working and Officially Unsupported)

  2. RFMON Injection capable wireless drivers

  3. Aircrack-NG

  4. Kismet

  5. Nmap

  6. Ophcrack

  7. Ettercap

  8. Wireshark (formerly known as Ethereal)

  9. BeEF (Browser Exploitation Framework)

  10. Hydra

  11. OWASP Mantra Security Framework

  12. Cisco OCS Mass Scanner

  13. Quypt (Terminal Emulator)
Apa anda tertarik dengan Distro Linux ini? Ane yakin kalo sobat udah buka halaman ini berarti sobat sangat tertarik dengan Distro Linux ini. Nah, kita langsung saja ke link downloadnya.

Link via 

Link download Linux Backtrack 5 R3 32bit Klik disini.
Link download Linux Backtrack 5 R3 64bit Klik disini.

Sedikit tambahan, jangan menyalah gunakan semua fitur-fitur dari Backtrack 5 R3 ini. Kami tidak bertanggung jawab atas penyalah gunaan Backtrack 5 R3 ini. Semoga bermanfaat. Salam.

Minggu, 04 Mei 2014

Download Winrar 501 Terbaru 2014 Gratis 32-64 bit

Download Winrar 501 Terbaru 2014 Gratis 32-64 bit



Hay sobat C'O'B' (coretan opini [panggilan baru buat blog ini, hehehe]). Kali ini Admin C'O'B' yang satu ini akan bagi-bagi software gratis, tentunya software yang sesuai judul (WINRAR). Sebelum itu ane jelasin dulu apa itu winrar. WinRAR adalah sebuah shareware pengarsipan dan kompresi oleh Eugene Roshal. Pocket RAR, sebuah versi untuk Pocket PC, tersedia secara freeware. WinRAR dapat mengkompresi/memadatkan file yg ingin di kompresi hingga 40%, misalnya file A berukuran 100MB di kompresi dengan WinRAR dapat menjadi hanya Setengahnya saja (50MB) , sehingga lebih sedikit memakan Storage. (Dapet dari wiki om, males ngetik, jadi maen comot aja dari wiki).


Dari pada kelamaan mending langsung ke Link Downloadnya yuk, Cekidot:
DOWNLOAD FILE:
Judul:
WinRAR 5.01 Final (32-bit/64-bit)
OS:
Windows XP / Vista / Windows7 / Windows8
Bahasa:
English US
Lisensi:
Author:
Shareware
RARLab (www.rarsoft.com)
Tapi sebelum sobat Download WinRAR nya, sobat harus tahu dulu keunggulan/ manfaat/ kegunaan WinRAR ini dulu.salah satu Kegunaan WinRar dan sejenisnya adalah membuat satu paket file menjadi satu file utuh dan sering digunakan dalam hal upload maupun download sehingga kita cukup sekali men download ataupun meng upload banyak file.

Download WinRAR 5.01 Final (32bit) disini
Download WinRAR 5.01 Final (64bit) disini

ILLAT DALAM QIYAS

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Ushul Fiqh
Dosen pengampu : Ahmad Taqwim




Disusun Oleh :
Siti Jamiatun    (134111007)


Fakultas Ushuluddin
Institute Agama Islam Negeri Walisongo
Semarang
2014


       I.            Pendahuluan
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan bahwa sebagian ulama ushul menjadikan sebab dan illat itu sebagai sesuatu yang sama dan bermakna sama. Tetapi sebagian besar dari mereka tidak sependapat. Mereka berpendapat bahwa masing-masing dari illat dan sebab itu memiliki tanda atas suatu hukum, masing-masing menjadi dasar hukum dan mengikat hukum berdasarkan ada dan tidak ada.
Bagi pembuat hukum, masing-masing memilki hikmah dalam mengikat suatu hukum dan menjadikannya sebagai dasar hukum. Akan tetapi jika hubungan dalam ikatan hukum itu mampu ditangkap oleh akal kita maka disebut illat dan sebab. Dan jika tidak mampu ditangkap oleh akal kita maka disebut sebab saja, tidak disebut illat. Semua illat adalah sebab dan tidak semua sebab adalah illat.

    II.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana illat dalam qiyas?
2.      Apa pengertian illat, syarat-syarat, dan pembagianya ?
3.      Bagaimana cara mengetahui illat ?
4.      Apa saja contoh-contoh illat dalam qiyas?

 III.            Pembahasan
  1. Illat dalam Qiyas
Qiyas menurut ulama’ Ushul ialah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya, dalam hukum yang telah ditetapkan oleh nash karena adanya kesamaan dua kejadian itu dalam illat hukumnya.
Apabila suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kejadian, dan telah diketahui illat hukum itu dengan metode diantara metode-metode untuk mengetahui illat hukum, kemudian terdapat nashnya dalam illat seperti illat hukum dalam kejadian itu, maka kejadian lain itu harus disamakan dengan kejadian yang ada nashnya dalam illat seperti illat hukum dalam kejadian itu, sehingga kejadian lain itu harus disamakan  dengan kejadian yang ada nashnya dalam hukumnya dengan dasar menyamakan dua kejadian tersebut dalam illatnya karena hukum itu dapat ditemukan ketika telah ditemukan illatnya.[1]
  1. Definisi Illat[2]
Secara etimologi ‘lllat berarti nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya. Secara terminology ada beberapa definisi yang dikemukakan ulama, antara lain:
ا لعلة هي ا لو صف ا للظا هر ا لمنضبط ا لد ى جعل منا ط ا لحكم ينا سبه
Illat adalah satu sifat yang nyata yang terang tidak bergeser-geser yang dijadikan pergantungan sesuatu hukum yang ada munasabah antaranya dengan hukum itu.
Asy-Syaitibi, menuliskan pengertian illat sebagai berikut: Illat adalah kemaslahatan atau kemanfaatan yang dipelihara atau diperhatikan syara’ didalam menyuruh sesuatu pekerjaan atau mencegahnya. Mayoritas ulama’ Hanafiyah, sebagian ulama’ hanabilah dan Imam Baidhawi, mendefinisikan illat dengan:
ا لو صف المعر ف الحكم
Suatu sifat (yang berfungsi) sebagai pengenal bagi suatu hukum.
Imam Al-Ghazali mendefinisikan illat dengan:
المؤ ثر في الحكم بجعله تعا لى لا با لد ا ت
Sifat yang berpengaruh terhadap hukum, bukan karena zatnya, melainkan atas perbuatan syari’. ‘Illat adalah suatu sifat yang ada pada ashl  yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashl serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya. [3]
Illat adalah sifat dalam hukum Ashal yang dijadikan dasar hukum. Dan dengan itu diketahui hukum tersebut dalam cabang, seperti “memabukkan” adalah sifat yang terdapat pada khomar yang dijadikan dasar keharamannya. Dan dengan itu diketahui wujudnya keharaman dalam setiap arak yang memabukkan. “Penganiayaan ” adalah sifat yang terdapat pada penjualan seseorang atas penjualan seseorang yang lain yang dijadikan dasar atas keharamannya.
Dan dengan itu diketahui wujud keharaman dalam sewa menyewanya seseorang atas sewa menyewa orang lain. Inilah yang dimaksud oleh Ulama’ Ushul dalam pendapatnya: IIIat adalah yang membatasi (mendefinisikan) hukum dan illat itu disebut hubungan hukum, sebabnya dan tandanya.
  1. Syarat-syarat Illat yang telah disepakati ada empat, yaitu:[4]
  1. Hendaknya ia merupakan sifat yang nyata, yakni bersifat material yang bisa dijangkau oleh panca indra yang lahir. Karena Illat adalah yang membatasi hukum pada cabang maka oleh karena itu harus terdiri dari hal yang nyata dan yang bisa terjangkau oleh rasa pada Ashal dan bisa terjangkau wujudnya pada cabang.
  2. Hendaknya ia merupakan sifat yang pasti, yakni tertentu dan terbatas,  dapat dibuktikan wujudnya pada cabang dengan membatasi, atau karena terdapat sedikit perbedaan. Karena, asas Qiyas adalah bersamaan cabang dan ashal pada illat hukum ashal. Kesamaan ini mengharuskan adanya illat sebagai yang pasti dan terbatas, sehingga dapat menjatuhkan hukum bahwa, dua kejadian itu sama illatnya, seperti pembunuhan secara sengaja menganiaya oleh fihak ahli waris kepada yang mewariskan.
  3. Hendaknya merupakan sifat yang  sesuai, yakni terdiri dari tempat dugaan mewujudkan hikmah hukum, artinya bahwa hubungan hukum dengan sifat itu dalam ada dan tidaknya harus diwujudkan apa yang menjadi tujuan pembuat hukum dalam membentuk hukum dari segi menarik keuntungan atau menghindari bahaya, Karena yang memotifitir secara hakiki, dan tujuan utama  dalam pembentukan hukum, adalah  hikmahnya. Jadi, seandainya hikmah semua hukum itu nyata dan pasti, niscaya hukmah itu adalah illat-illat hukum, karena ia adalah yang memotifitir pembentuknya.
Akan tetapi karena tidak nyata dan tidak pasti hikmah itu pada sebagian hukum, maka berdirilah sebagai gantinya, sifat-sifat yang nyata dan pasti yang sesuai dan pantas dengan hikmah itu, dan tidaklah populer  menjadikan sifat-sifat ini sebagai illat hukum, tidak pula ditempatkan pada fungsi hukumnya kecuali hanya oleh karena itu menjadi tempat dugaan bagi hikmah-hikmah ini. Maka apabila tidak pantas dan tidak sesuai , tidak patut menjadi illat hukum.
Jadi, “memabokkan” adalah hal yang sesuai bagi keharaman khamar, karena didalam keharamannya  terkandung pemeliharaan akal. Pembunuhan dengan sengaja menganiaya adalah sesuai bagi keharusan qishas, karena dalam qishas itu terkandung pemeliharaan terhadap kehidupan manusia. Mencuri adalah sesuai bagi kehidupan potong tangan pencuri laki-laki atau perempuan, karena dalam potong tangan itu terkandung pemeliharaan kekayaan manusia.
  1. Hendaknya tidak merupakan sifat yang terbatas pada Ashal, artinya harus sifat yang dapat diwujudkan pada beberapa individu dan bisa didapati pada selain ashal. Karena tujuan yang dimaksudkan dalam pemberian illat hukum Ashal, adalah jangkauannya hukum Ashal itu sendiri pada cabang, maka seandainya hukum itu diberi illat dengan illat yang tidak didapati pada selain Ashal, tidak dapat dijadikan sebagai asas Qiyas.
Karena itu, ketika hukum-hukum yang menjadi kekhususan Rasulullah Saw itu diillati bagi pribadi Rasul, maka tidak sah dilakukan Qiyas padanya. Jadi, juga tidak sah memberi illat keharaman khomar dengan lantaran ia itu perasan anggur yang dijadikan khomar. Begitu pula tidak sah memberi illat keharaman riba pada harta benda ribawi enam jenis baik itu emas maupun perak.
  1. Pembagian Illat[5]
Pembagian illat dari segi ada dan tidaknya menurut syara, telah di jelaskan pada bab syarat-syarat  illat yaitu bahwa tidak setiap sifat pada Ashal patut menjadi illat bagi hukumnya. Juga tidak sah memberi illat dengan sifat kecuali apabila sifat itu nyata, pasti, dan sesuai. Dari segi bahwa syari’ telah mengangap sifat itu sesuai atau tidak, maka ulama’ Ushul telah membagi sifat yang sesuai pada empat bagian, yaitu:
1.      Sesuai dan berpengaruh (Al-Munasib al-Mu’tsir)
Yaitu sifat yang sesuai oleh syari’ telah disusun hukum yang sesuai dengan sifat itu, baik dalam nash maupun ijma. Sifat tersebut telah ditetapkan sebagai hukum. Penyusunan hukum itu atas dasar penyesuaian terhadap sifat tersebut, seperti firman Allah: Q.S. Al-Baqarah: 222.
وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid."          (al-Baqarah:222)
Pada ayat di atas Allah SWT (sebagai syari') telah menetapkan hukum, yaitu haram mencampuri isteri yang sedang haid. Sebagai dasar penetapan hukum itu ialah kotoran, karena kotoran itu dinyatakan dalam firman Allah SWT di atas sebagai 'illatnya. Kotoran sebagai sifat yang menjadi sebab haram mencampuri isteri yang sedang haid adalah sifat yang sesuai dan menentukan penetapan hukum.

2.      Sesuai dan sepadan (Al-Munasib al-Mulaa’im)
Yaitu sifat yang sesuai, yang oleh syari’ telah disusun hukum yang sesuai dengan sifat itu. Dan nash atau ijma belum menetapkannya sebagai illat hukum yang telah disusun atas dasar sesuai dengannya. Namun, ditetapkan oleh nash atau ijma sebagai illat hukum dari jenis hukum yang telah disusun atas dasar sesuai dengan sifat itu, atau menganggap jenis sifat sebagai illat hukum dari jenis hukum ini. Maka,  bila sifat yang sesuai itu dengan salah satu diantara tiga macam pengambilan anggapan, dijadikan anggapan, maka pemberian illat dengan sifat itu mencocoki beberapa tujuan syari’ dalam membentuk hukum dan memberi illat kepadanya, karena itu disebut Al-Munasib al-Mulaa’im, artinya sesuai dengan tujuan syari’ dan telah disepakati kebenaran illat dengan sifat, atau membentuk Qiyas atau dasar itu.
3.      Sesuai dan dibiarkan (Al-Munasib al-Mursal)
Yaitu sifat yang oleh syari’ tidak disusun hukum yang sesuai dengannya. Tidak pula terdapat dalil syara’ yang menunjukkan pengakuannnya dengan macam pengakuan apa saja, atau menyia-nyiakan pengakuannya bahwa sifat itu munasib, artinya dapat mewujudkan maslahah, namun ia mursal, artinya terlepas dari dalil pengakuan, dan dalil pembatalan (Ilgha'). Inilah yang dalam istilah ulama’ Ushul disebut Al-Munasib al-Mursalah.
4.      Sesuai dan disia-siakan (Al-Munasib al-Mulgha)
Yaitu sifat yang nyata bahwa pendasaran hukum kepadanya adalah mewujudkan kemaslahatan. Sedang syari’ tidak menyusun hukum yang sesuai dengan sifat itu. Dan syari’, dengan dalil apa saja, telah menunjukkan atas pembatalan pengakuannya, seperti bersamaan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal kekerabatan karena kesamaannya dalam hal harta pustaka.
  1. Cara Mengetahui Illat
a.       Melalui nash, baik ayat-ayat Al-Qur’an maupun As-Sunnah Rasulullah saw. Adakalanya illat yang terdapat dalam nash itu bersifat pasti dan adakalanya illat itu jelas, tetapi mengandung kemungkinan yang lain.
b.      Melalui ijma’. Dengan ijma’ diketahui sifat tertentu yang terdapat dalam hukum syara’ yang menjadi illat hukum.
c.       Melalui al-ima wa at-tanbih, yaitu penyertaan sifat dengan hukum dan disebutkan dalam lafal.
d.      Melalui as-sibr wa at-taqsim. Sibr adalah penelitian terdapat dalam suatu hukum dan apakah sifat tersebut layak untuk dijadikan illat hukum atau tidak. Kemudian mujtahid mengambil salah satu sifat yang menurutnya paling tepat dijadikan illat dan meninggalkan sifat-sifat lainnya. Sedangkan taqsim adalah upaya mujtahid dalam membatasi illat pada suatu sifat dari beberapa sifat yang dikandung oleh nash.
e.       Melalui munasabah yaitu sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dinalar, merupakan tujuan yang dikandung hukum itu, yaitu berupa pencapaian terhadap suatu kemaslahatan atau penolakan terhadap kemadharatan.
f.       Mencari illat melalui tanqih al-manath yaitu upaya seorang mujtahid dalam menentukan illat dari berbagai sifat yang dijadikan illat oleh syar’I dalam berbagai hukum.
g.      At-Thard yaitu penyertaan hukum dengan sifat tanpa adanya keserasian abntara keduanya.
h.      Asy-Syabah yaitu sifat yang mempunyai keserupaan.
i.        Dauran yaitu suatu keadaan dimana ditemukan hukum apabila bertemu sifat dan tidak terdapat hukum ketika sifat tidak ditemukan
j.        Ilgha Al-Fariq adalah terdapat titik perbedaan antara sifat dengan hukum, tetapi titik perbedaan itu dibuang, sehingga yang tinggal hanya kesamaannya.

F.      Contoh Illat
1.      Dilarangnya minuman keras, menganggap bahwa minuman bir itu dilarang pula. Menurut hukum agama, dasarnya ialah tiap-tiap minuman yang memabukkan adalah dilarang, dan sesuatu yang apabila dimakan dalam jumlah yang banyak mengakibatkan mabuk, maka dalam jumlah sedikit pun termasuk haram. Dilarangnya minuman keras, menganggap bahwa minuman bir itu dilarang pula.[6]
2.      Mengqoshor sholat empat rakaat (menjadi dua rakaat) bagi seorang musafir. Illatnya adalah pergi itu sendiri.
3.      Diperbolehkannya jual beli secara barter hikmahnya adalah menghilangkan kesulitan umat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Illatnya adalah bentuk ucapan akad jual beli atau sewa menyewa.
4.      Seseorang yang pada bulan Ramadhan sedang bepergian maka diperbolehkan berbuka karena ada illat diperbolehkan, yaitu bepergian, meskipun pada kepergiannya tidak ada kesulitan.
5.      Seseorang yang menjadi sekutu kepemilikan sebidang tanah yang dijual, atau menjadi tetangga maka ia berhak mengambil tanah itu dengan syuf’ah (menutup harga), karena ada illat lebih berhak menutup harga yaitu sekutu atau tetangga.
6.      Seorang idiot yang telah mencapai usia 21 tahun tetapi ada alasan lain yang menunjukkan bahwa dia belum dewasa maka kekuasaan (bertasharruf) tidak jatuh ketetangganya, meskipun ada illat yaitu telah sampai batas menjadi seorang yang berkuasa yakni sampai usia dewasa.[7]
7.      Seorang hakim tidak boleh menghakimi perkara diantara dua orang sementara ia dalam keadaan marah.[8]
8.      Orang gila tidak dibolehkan melakukan tindakan hukum karena kecakapan bertindak hukum itu disebut illat. Apabila ia sembuh dari penyakit gilanya, maka illatnyapun hilang dan kecakapan bertindak hukumnya berlaku kembali.[9]
9.      Perintah meninggalkan jual beli ketika diseru untuk menunaikan shalat jum’at, diikuti dengan perintah bertebaran dimuka bumi dan mencari rizqi Allah, termasuk jual beli setelah shalat jum’at selesai. Illat larangan tersebut karena menggangu shalat jum’at.[10]
10.  Larangan menjual kurma basah dengan kurma kering karena terjadi penyusutan kurma basah. Illatnya adalah terjadinya penyusutan.
11.  Kewajiban menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid, telah di jelaskan bahwa haid itu kotoran. Illat  hukumnya adalah kotoran.[11]
12.  Larangan seorang pembunuh untuk mendapatkan warisan dari terbunuh. Jelas bahwa dia adalah pembunuh. Illatnya adalah pembunuhan.[12]


 IV.            Penutup
  1. Kesimpulan
Apabila nash dalam Al-Qur’an dan Hadits sudah menunjukkan bahwa illat hukumnya adalah sifat itu, maka sifat itu menjadi illat dengan nash disebut juga illat yang ditetapkan oleh nash. Adapun kias dengan dasar sifat itu pada hakekatnya adalah menerapkan nash. Petunjuk nash bahwa sifat itu menjadi illat kadang-kadang jelas dan kadang-kadang hanya isyarat dan tidak jelas.
  1. Saran
Demikian makalah yang kami susun.Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan oleh karena itu, penulis membutuhkan sumbangsih kritik maupun saran yang konstruktif demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah keilmuan an pengetahuan kita. Amin...











Daftar Pustaka
Abdul Ghofur Anshori,  Hukum Islam Dinamika dan Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Al-Qardhawi, Yusuf, Fatwa Qardhawi Permasalahan Pemecahan dan Hikmah,Surabaya: Penerbit Risalah Gusti.
Drs. Totok Jumantoro, M.A. dan Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag. Kamus Ilmu Ushul Fikih,Penerbit: AMZAH.

Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam,Yogyakarta: CV.Rajawali.
Khallaf, Abdul Wahhab,Ilmu Ushul Fikih ,Jakarta: Pustaka Amani.




[1]Prof.Dr.Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam,(Yogyakarta: CV.Rajawali,1988), hlm.76.
[2]Ibid., hlm.95.
[3]Drs. Totok Jumantoro, M.A. dan Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag. Kamus Ilmu Ushul Fikih,(Penerbit: AMZAH, 2005), hlm. 120-121.

[4]Ibid., hlm.102-105.
[5]Ibid., hlm.105-112.
[6]Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Fatwa Qardhawi permasalahan pemecahan dan hikmah, (Surabaya: Penerbit Risalah Gusti, 1989), hlm. 380.
[7]Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 82-85.
[8] Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Hukum Islam Dinamika dan Perkembangan di Indonesia, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008), hlm, 178.
[9] Drs. Totok Jumantoro, M.A. dan Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag., op.cit, hlm.127.
[10]Ibid, hlm. 178.
[11]Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, op.cit, hlm. 92.
[12]Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, op.cit, hlm. 92.