Pages

Senin, 05 Mei 2014

Download Backtrack 5 R3 32bit dan 64bit





Download Backtrack 5 R3 32bit dan 64bit

Selamat datang kembali sobat COB, pada postingan kali ini admin COB ingin berbagi OS yang super keren. Salah satu distro Linux yang super keren dan sangat diminati bagi mereka yang suka bergelut di dunia Hacking. 


BackTrack adalah salah satu distro linux yang merupakan turunan dari slackware yang mana merupakan merger dari whax danauditor security collection. Backtrack dua dirilis pada tanggal 6 maret 2007 yang memasukkan lebih dari 300 tool security sedangkan versi beta 3 dari backtrack dirilis pada tanggal 14 desember 2007 yang pada rilis ketiga ini lebih difokuskan untuk support hardware. Sedangkan versi backtrack 3 dirilis pada tanggal 19 juni 2008 pada backtrack versi 3 ini memasukkan saint dan maltego sedangkan nessus tidak dimasukkan serta tetap memakai kernel versi 2.6.21.5. pada BackTrack 4 Final sekarang ini menawarkan kernel linux terbaru yaitu kernel 2.6.30.4. Sekaligus pada Rilis BackTrack 4, dapat dikatakan berpindah basis yakni dari dahulu yang Slackware menjadi berbasis Ubuntu.




Dukungan fungsi Live CD dan Live USB mengijinkan pengguna untuk me-boot BackTrack secara langsung dari media penyimpan portabel tanpa harus melakukan penginstallan pada Hardisk secara permanen. Versi terbaru dari BackTrack sendiri adalah BackTrack 5 R3 yang rilis pada 13 Agustus 2012 dengan Linux Kernel 3.2.6. BackTrack membagi tools mereka menjadi 12 bagian utama yaitu :
  1. Information Gathering

  2. Vulnerability Assessment

  3. Exploitation Tools

  4. Privilege Escalation

  5. Maintaining Access

  6. Reverse Engineering

  7. RFID Tools

  8. Stress testing

  9. Forensics

  10. Reporting Tools

  11. Services

  12. Miscellaneous
Dan beberapa tools keamanan yang terkenal di dalamnya adalah :
  1. Metasploit integration (Non-Working and Officially Unsupported)

  2. RFMON Injection capable wireless drivers

  3. Aircrack-NG

  4. Kismet

  5. Nmap

  6. Ophcrack

  7. Ettercap

  8. Wireshark (formerly known as Ethereal)

  9. BeEF (Browser Exploitation Framework)

  10. Hydra

  11. OWASP Mantra Security Framework

  12. Cisco OCS Mass Scanner

  13. Quypt (Terminal Emulator)
Apa anda tertarik dengan Distro Linux ini? Ane yakin kalo sobat udah buka halaman ini berarti sobat sangat tertarik dengan Distro Linux ini. Nah, kita langsung saja ke link downloadnya.

Link via 

Link download Linux Backtrack 5 R3 32bit Klik disini.
Link download Linux Backtrack 5 R3 64bit Klik disini.

Sedikit tambahan, jangan menyalah gunakan semua fitur-fitur dari Backtrack 5 R3 ini. Kami tidak bertanggung jawab atas penyalah gunaan Backtrack 5 R3 ini. Semoga bermanfaat. Salam.

Minggu, 04 Mei 2014

Download Winrar 501 Terbaru 2014 Gratis 32-64 bit

Download Winrar 501 Terbaru 2014 Gratis 32-64 bit



Hay sobat C'O'B' (coretan opini [panggilan baru buat blog ini, hehehe]). Kali ini Admin C'O'B' yang satu ini akan bagi-bagi software gratis, tentunya software yang sesuai judul (WINRAR). Sebelum itu ane jelasin dulu apa itu winrar. WinRAR adalah sebuah shareware pengarsipan dan kompresi oleh Eugene Roshal. Pocket RAR, sebuah versi untuk Pocket PC, tersedia secara freeware. WinRAR dapat mengkompresi/memadatkan file yg ingin di kompresi hingga 40%, misalnya file A berukuran 100MB di kompresi dengan WinRAR dapat menjadi hanya Setengahnya saja (50MB) , sehingga lebih sedikit memakan Storage. (Dapet dari wiki om, males ngetik, jadi maen comot aja dari wiki).


Dari pada kelamaan mending langsung ke Link Downloadnya yuk, Cekidot:
DOWNLOAD FILE:
Judul:
WinRAR 5.01 Final (32-bit/64-bit)
OS:
Windows XP / Vista / Windows7 / Windows8
Bahasa:
English US
Lisensi:
Author:
Shareware
RARLab (www.rarsoft.com)
Tapi sebelum sobat Download WinRAR nya, sobat harus tahu dulu keunggulan/ manfaat/ kegunaan WinRAR ini dulu.salah satu Kegunaan WinRar dan sejenisnya adalah membuat satu paket file menjadi satu file utuh dan sering digunakan dalam hal upload maupun download sehingga kita cukup sekali men download ataupun meng upload banyak file.

Download WinRAR 5.01 Final (32bit) disini
Download WinRAR 5.01 Final (64bit) disini

ILLAT DALAM QIYAS

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Ushul Fiqh
Dosen pengampu : Ahmad Taqwim




Disusun Oleh :
Siti Jamiatun    (134111007)


Fakultas Ushuluddin
Institute Agama Islam Negeri Walisongo
Semarang
2014


       I.            Pendahuluan
Diantara hal-hal yang perlu diperhatikan bahwa sebagian ulama ushul menjadikan sebab dan illat itu sebagai sesuatu yang sama dan bermakna sama. Tetapi sebagian besar dari mereka tidak sependapat. Mereka berpendapat bahwa masing-masing dari illat dan sebab itu memiliki tanda atas suatu hukum, masing-masing menjadi dasar hukum dan mengikat hukum berdasarkan ada dan tidak ada.
Bagi pembuat hukum, masing-masing memilki hikmah dalam mengikat suatu hukum dan menjadikannya sebagai dasar hukum. Akan tetapi jika hubungan dalam ikatan hukum itu mampu ditangkap oleh akal kita maka disebut illat dan sebab. Dan jika tidak mampu ditangkap oleh akal kita maka disebut sebab saja, tidak disebut illat. Semua illat adalah sebab dan tidak semua sebab adalah illat.

    II.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana illat dalam qiyas?
2.      Apa pengertian illat, syarat-syarat, dan pembagianya ?
3.      Bagaimana cara mengetahui illat ?
4.      Apa saja contoh-contoh illat dalam qiyas?

 III.            Pembahasan
  1. Illat dalam Qiyas
Qiyas menurut ulama’ Ushul ialah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya kepada kejadian lain yang ada nashnya, dalam hukum yang telah ditetapkan oleh nash karena adanya kesamaan dua kejadian itu dalam illat hukumnya.
Apabila suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kejadian, dan telah diketahui illat hukum itu dengan metode diantara metode-metode untuk mengetahui illat hukum, kemudian terdapat nashnya dalam illat seperti illat hukum dalam kejadian itu, maka kejadian lain itu harus disamakan dengan kejadian yang ada nashnya dalam illat seperti illat hukum dalam kejadian itu, sehingga kejadian lain itu harus disamakan  dengan kejadian yang ada nashnya dalam hukumnya dengan dasar menyamakan dua kejadian tersebut dalam illatnya karena hukum itu dapat ditemukan ketika telah ditemukan illatnya.[1]
  1. Definisi Illat[2]
Secara etimologi ‘lllat berarti nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya. Secara terminology ada beberapa definisi yang dikemukakan ulama, antara lain:
ا لعلة هي ا لو صف ا للظا هر ا لمنضبط ا لد ى جعل منا ط ا لحكم ينا سبه
Illat adalah satu sifat yang nyata yang terang tidak bergeser-geser yang dijadikan pergantungan sesuatu hukum yang ada munasabah antaranya dengan hukum itu.
Asy-Syaitibi, menuliskan pengertian illat sebagai berikut: Illat adalah kemaslahatan atau kemanfaatan yang dipelihara atau diperhatikan syara’ didalam menyuruh sesuatu pekerjaan atau mencegahnya. Mayoritas ulama’ Hanafiyah, sebagian ulama’ hanabilah dan Imam Baidhawi, mendefinisikan illat dengan:
ا لو صف المعر ف الحكم
Suatu sifat (yang berfungsi) sebagai pengenal bagi suatu hukum.
Imam Al-Ghazali mendefinisikan illat dengan:
المؤ ثر في الحكم بجعله تعا لى لا با لد ا ت
Sifat yang berpengaruh terhadap hukum, bukan karena zatnya, melainkan atas perbuatan syari’. ‘Illat adalah suatu sifat yang ada pada ashl  yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashl serta untuk mengetahui hukum pada fara’ yang belum ditetapkan hukumnya. [3]
Illat adalah sifat dalam hukum Ashal yang dijadikan dasar hukum. Dan dengan itu diketahui hukum tersebut dalam cabang, seperti “memabukkan” adalah sifat yang terdapat pada khomar yang dijadikan dasar keharamannya. Dan dengan itu diketahui wujudnya keharaman dalam setiap arak yang memabukkan. “Penganiayaan ” adalah sifat yang terdapat pada penjualan seseorang atas penjualan seseorang yang lain yang dijadikan dasar atas keharamannya.
Dan dengan itu diketahui wujud keharaman dalam sewa menyewanya seseorang atas sewa menyewa orang lain. Inilah yang dimaksud oleh Ulama’ Ushul dalam pendapatnya: IIIat adalah yang membatasi (mendefinisikan) hukum dan illat itu disebut hubungan hukum, sebabnya dan tandanya.
  1. Syarat-syarat Illat yang telah disepakati ada empat, yaitu:[4]
  1. Hendaknya ia merupakan sifat yang nyata, yakni bersifat material yang bisa dijangkau oleh panca indra yang lahir. Karena Illat adalah yang membatasi hukum pada cabang maka oleh karena itu harus terdiri dari hal yang nyata dan yang bisa terjangkau oleh rasa pada Ashal dan bisa terjangkau wujudnya pada cabang.
  2. Hendaknya ia merupakan sifat yang pasti, yakni tertentu dan terbatas,  dapat dibuktikan wujudnya pada cabang dengan membatasi, atau karena terdapat sedikit perbedaan. Karena, asas Qiyas adalah bersamaan cabang dan ashal pada illat hukum ashal. Kesamaan ini mengharuskan adanya illat sebagai yang pasti dan terbatas, sehingga dapat menjatuhkan hukum bahwa, dua kejadian itu sama illatnya, seperti pembunuhan secara sengaja menganiaya oleh fihak ahli waris kepada yang mewariskan.
  3. Hendaknya merupakan sifat yang  sesuai, yakni terdiri dari tempat dugaan mewujudkan hikmah hukum, artinya bahwa hubungan hukum dengan sifat itu dalam ada dan tidaknya harus diwujudkan apa yang menjadi tujuan pembuat hukum dalam membentuk hukum dari segi menarik keuntungan atau menghindari bahaya, Karena yang memotifitir secara hakiki, dan tujuan utama  dalam pembentukan hukum, adalah  hikmahnya. Jadi, seandainya hikmah semua hukum itu nyata dan pasti, niscaya hukmah itu adalah illat-illat hukum, karena ia adalah yang memotifitir pembentuknya.
Akan tetapi karena tidak nyata dan tidak pasti hikmah itu pada sebagian hukum, maka berdirilah sebagai gantinya, sifat-sifat yang nyata dan pasti yang sesuai dan pantas dengan hikmah itu, dan tidaklah populer  menjadikan sifat-sifat ini sebagai illat hukum, tidak pula ditempatkan pada fungsi hukumnya kecuali hanya oleh karena itu menjadi tempat dugaan bagi hikmah-hikmah ini. Maka apabila tidak pantas dan tidak sesuai , tidak patut menjadi illat hukum.
Jadi, “memabokkan” adalah hal yang sesuai bagi keharaman khamar, karena didalam keharamannya  terkandung pemeliharaan akal. Pembunuhan dengan sengaja menganiaya adalah sesuai bagi keharusan qishas, karena dalam qishas itu terkandung pemeliharaan terhadap kehidupan manusia. Mencuri adalah sesuai bagi kehidupan potong tangan pencuri laki-laki atau perempuan, karena dalam potong tangan itu terkandung pemeliharaan kekayaan manusia.
  1. Hendaknya tidak merupakan sifat yang terbatas pada Ashal, artinya harus sifat yang dapat diwujudkan pada beberapa individu dan bisa didapati pada selain ashal. Karena tujuan yang dimaksudkan dalam pemberian illat hukum Ashal, adalah jangkauannya hukum Ashal itu sendiri pada cabang, maka seandainya hukum itu diberi illat dengan illat yang tidak didapati pada selain Ashal, tidak dapat dijadikan sebagai asas Qiyas.
Karena itu, ketika hukum-hukum yang menjadi kekhususan Rasulullah Saw itu diillati bagi pribadi Rasul, maka tidak sah dilakukan Qiyas padanya. Jadi, juga tidak sah memberi illat keharaman khomar dengan lantaran ia itu perasan anggur yang dijadikan khomar. Begitu pula tidak sah memberi illat keharaman riba pada harta benda ribawi enam jenis baik itu emas maupun perak.
  1. Pembagian Illat[5]
Pembagian illat dari segi ada dan tidaknya menurut syara, telah di jelaskan pada bab syarat-syarat  illat yaitu bahwa tidak setiap sifat pada Ashal patut menjadi illat bagi hukumnya. Juga tidak sah memberi illat dengan sifat kecuali apabila sifat itu nyata, pasti, dan sesuai. Dari segi bahwa syari’ telah mengangap sifat itu sesuai atau tidak, maka ulama’ Ushul telah membagi sifat yang sesuai pada empat bagian, yaitu:
1.      Sesuai dan berpengaruh (Al-Munasib al-Mu’tsir)
Yaitu sifat yang sesuai oleh syari’ telah disusun hukum yang sesuai dengan sifat itu, baik dalam nash maupun ijma. Sifat tersebut telah ditetapkan sebagai hukum. Penyusunan hukum itu atas dasar penyesuaian terhadap sifat tersebut, seperti firman Allah: Q.S. Al-Baqarah: 222.
وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيْضِ
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid."          (al-Baqarah:222)
Pada ayat di atas Allah SWT (sebagai syari') telah menetapkan hukum, yaitu haram mencampuri isteri yang sedang haid. Sebagai dasar penetapan hukum itu ialah kotoran, karena kotoran itu dinyatakan dalam firman Allah SWT di atas sebagai 'illatnya. Kotoran sebagai sifat yang menjadi sebab haram mencampuri isteri yang sedang haid adalah sifat yang sesuai dan menentukan penetapan hukum.

2.      Sesuai dan sepadan (Al-Munasib al-Mulaa’im)
Yaitu sifat yang sesuai, yang oleh syari’ telah disusun hukum yang sesuai dengan sifat itu. Dan nash atau ijma belum menetapkannya sebagai illat hukum yang telah disusun atas dasar sesuai dengannya. Namun, ditetapkan oleh nash atau ijma sebagai illat hukum dari jenis hukum yang telah disusun atas dasar sesuai dengan sifat itu, atau menganggap jenis sifat sebagai illat hukum dari jenis hukum ini. Maka,  bila sifat yang sesuai itu dengan salah satu diantara tiga macam pengambilan anggapan, dijadikan anggapan, maka pemberian illat dengan sifat itu mencocoki beberapa tujuan syari’ dalam membentuk hukum dan memberi illat kepadanya, karena itu disebut Al-Munasib al-Mulaa’im, artinya sesuai dengan tujuan syari’ dan telah disepakati kebenaran illat dengan sifat, atau membentuk Qiyas atau dasar itu.
3.      Sesuai dan dibiarkan (Al-Munasib al-Mursal)
Yaitu sifat yang oleh syari’ tidak disusun hukum yang sesuai dengannya. Tidak pula terdapat dalil syara’ yang menunjukkan pengakuannnya dengan macam pengakuan apa saja, atau menyia-nyiakan pengakuannya bahwa sifat itu munasib, artinya dapat mewujudkan maslahah, namun ia mursal, artinya terlepas dari dalil pengakuan, dan dalil pembatalan (Ilgha'). Inilah yang dalam istilah ulama’ Ushul disebut Al-Munasib al-Mursalah.
4.      Sesuai dan disia-siakan (Al-Munasib al-Mulgha)
Yaitu sifat yang nyata bahwa pendasaran hukum kepadanya adalah mewujudkan kemaslahatan. Sedang syari’ tidak menyusun hukum yang sesuai dengan sifat itu. Dan syari’, dengan dalil apa saja, telah menunjukkan atas pembatalan pengakuannya, seperti bersamaan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal kekerabatan karena kesamaannya dalam hal harta pustaka.
  1. Cara Mengetahui Illat
a.       Melalui nash, baik ayat-ayat Al-Qur’an maupun As-Sunnah Rasulullah saw. Adakalanya illat yang terdapat dalam nash itu bersifat pasti dan adakalanya illat itu jelas, tetapi mengandung kemungkinan yang lain.
b.      Melalui ijma’. Dengan ijma’ diketahui sifat tertentu yang terdapat dalam hukum syara’ yang menjadi illat hukum.
c.       Melalui al-ima wa at-tanbih, yaitu penyertaan sifat dengan hukum dan disebutkan dalam lafal.
d.      Melalui as-sibr wa at-taqsim. Sibr adalah penelitian terdapat dalam suatu hukum dan apakah sifat tersebut layak untuk dijadikan illat hukum atau tidak. Kemudian mujtahid mengambil salah satu sifat yang menurutnya paling tepat dijadikan illat dan meninggalkan sifat-sifat lainnya. Sedangkan taqsim adalah upaya mujtahid dalam membatasi illat pada suatu sifat dari beberapa sifat yang dikandung oleh nash.
e.       Melalui munasabah yaitu sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dinalar, merupakan tujuan yang dikandung hukum itu, yaitu berupa pencapaian terhadap suatu kemaslahatan atau penolakan terhadap kemadharatan.
f.       Mencari illat melalui tanqih al-manath yaitu upaya seorang mujtahid dalam menentukan illat dari berbagai sifat yang dijadikan illat oleh syar’I dalam berbagai hukum.
g.      At-Thard yaitu penyertaan hukum dengan sifat tanpa adanya keserasian abntara keduanya.
h.      Asy-Syabah yaitu sifat yang mempunyai keserupaan.
i.        Dauran yaitu suatu keadaan dimana ditemukan hukum apabila bertemu sifat dan tidak terdapat hukum ketika sifat tidak ditemukan
j.        Ilgha Al-Fariq adalah terdapat titik perbedaan antara sifat dengan hukum, tetapi titik perbedaan itu dibuang, sehingga yang tinggal hanya kesamaannya.

F.      Contoh Illat
1.      Dilarangnya minuman keras, menganggap bahwa minuman bir itu dilarang pula. Menurut hukum agama, dasarnya ialah tiap-tiap minuman yang memabukkan adalah dilarang, dan sesuatu yang apabila dimakan dalam jumlah yang banyak mengakibatkan mabuk, maka dalam jumlah sedikit pun termasuk haram. Dilarangnya minuman keras, menganggap bahwa minuman bir itu dilarang pula.[6]
2.      Mengqoshor sholat empat rakaat (menjadi dua rakaat) bagi seorang musafir. Illatnya adalah pergi itu sendiri.
3.      Diperbolehkannya jual beli secara barter hikmahnya adalah menghilangkan kesulitan umat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Illatnya adalah bentuk ucapan akad jual beli atau sewa menyewa.
4.      Seseorang yang pada bulan Ramadhan sedang bepergian maka diperbolehkan berbuka karena ada illat diperbolehkan, yaitu bepergian, meskipun pada kepergiannya tidak ada kesulitan.
5.      Seseorang yang menjadi sekutu kepemilikan sebidang tanah yang dijual, atau menjadi tetangga maka ia berhak mengambil tanah itu dengan syuf’ah (menutup harga), karena ada illat lebih berhak menutup harga yaitu sekutu atau tetangga.
6.      Seorang idiot yang telah mencapai usia 21 tahun tetapi ada alasan lain yang menunjukkan bahwa dia belum dewasa maka kekuasaan (bertasharruf) tidak jatuh ketetangganya, meskipun ada illat yaitu telah sampai batas menjadi seorang yang berkuasa yakni sampai usia dewasa.[7]
7.      Seorang hakim tidak boleh menghakimi perkara diantara dua orang sementara ia dalam keadaan marah.[8]
8.      Orang gila tidak dibolehkan melakukan tindakan hukum karena kecakapan bertindak hukum itu disebut illat. Apabila ia sembuh dari penyakit gilanya, maka illatnyapun hilang dan kecakapan bertindak hukumnya berlaku kembali.[9]
9.      Perintah meninggalkan jual beli ketika diseru untuk menunaikan shalat jum’at, diikuti dengan perintah bertebaran dimuka bumi dan mencari rizqi Allah, termasuk jual beli setelah shalat jum’at selesai. Illat larangan tersebut karena menggangu shalat jum’at.[10]
10.  Larangan menjual kurma basah dengan kurma kering karena terjadi penyusutan kurma basah. Illatnya adalah terjadinya penyusutan.
11.  Kewajiban menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid, telah di jelaskan bahwa haid itu kotoran. Illat  hukumnya adalah kotoran.[11]
12.  Larangan seorang pembunuh untuk mendapatkan warisan dari terbunuh. Jelas bahwa dia adalah pembunuh. Illatnya adalah pembunuhan.[12]


 IV.            Penutup
  1. Kesimpulan
Apabila nash dalam Al-Qur’an dan Hadits sudah menunjukkan bahwa illat hukumnya adalah sifat itu, maka sifat itu menjadi illat dengan nash disebut juga illat yang ditetapkan oleh nash. Adapun kias dengan dasar sifat itu pada hakekatnya adalah menerapkan nash. Petunjuk nash bahwa sifat itu menjadi illat kadang-kadang jelas dan kadang-kadang hanya isyarat dan tidak jelas.
  1. Saran
Demikian makalah yang kami susun.Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan oleh karena itu, penulis membutuhkan sumbangsih kritik maupun saran yang konstruktif demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah keilmuan an pengetahuan kita. Amin...











Daftar Pustaka
Abdul Ghofur Anshori,  Hukum Islam Dinamika dan Perkembangan di Indonesia, Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Al-Qardhawi, Yusuf, Fatwa Qardhawi Permasalahan Pemecahan dan Hikmah,Surabaya: Penerbit Risalah Gusti.
Drs. Totok Jumantoro, M.A. dan Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag. Kamus Ilmu Ushul Fikih,Penerbit: AMZAH.

Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam,Yogyakarta: CV.Rajawali.
Khallaf, Abdul Wahhab,Ilmu Ushul Fikih ,Jakarta: Pustaka Amani.




[1]Prof.Dr.Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam,(Yogyakarta: CV.Rajawali,1988), hlm.76.
[2]Ibid., hlm.95.
[3]Drs. Totok Jumantoro, M.A. dan Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag. Kamus Ilmu Ushul Fikih,(Penerbit: AMZAH, 2005), hlm. 120-121.

[4]Ibid., hlm.102-105.
[5]Ibid., hlm.105-112.
[6]Dr. Yusuf Al-Qardhawi, Fatwa Qardhawi permasalahan pemecahan dan hikmah, (Surabaya: Penerbit Risalah Gusti, 1989), hlm. 380.
[7]Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 82-85.
[8] Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Hukum Islam Dinamika dan Perkembangan di Indonesia, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008), hlm, 178.
[9] Drs. Totok Jumantoro, M.A. dan Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag., op.cit, hlm.127.
[10]Ibid, hlm. 178.
[11]Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, op.cit, hlm. 92.
[12]Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, op.cit, hlm. 92.

Jumat, 02 Mei 2014

Menulis; “Makanan” Wajib Mahasiswa


Menulis; “Makanan” Wajib Mahasiswa


Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari tantangan. Sebab, hidup adalah sebuah perjuangan. Sebuah perjalanan yang harus dihadapi oleh setiap manusia. Untuk meniti kehidupan yang penuh tantangan itu, tentu saja dibutuhkan usaha yang keras. Sebagai bentuk pengorbanan demi meraih tujuan hidup. Namun, sebelum manusia melakukan semua itu, sudah barang tentu ada hal dasar yang harus dimiliki, yaitu niat. Dengan adanya niat yang kuat, membuat manusia menyadari betul akan perjuangan yang harus dia lakukan. Setelah semua itu dimiliki, maka hal selajutnya yang harus ada dalam diri manusia adalah sinergi. Sinergi menjadikan kita memiliki kekuatan yang tak terhingga, sehingga kita mampu melakukan segala pekerjaan dengan ringan.
Jika manusia pada umumnya sudah menyadari hal-hal di atas. Maka, sebagai mahasiswa kita juga harus menyadari akan tugas kita. Salah satu tugas atau pekerjaan yang harus bisa dilakukan oleh mahasiswa adalah menulis. Menulis menjadi suatu keniscayaan bagi setiap mahasiswa. Sebab, bagaimana mungkin seorang mahasiswa bisa terlepas dari dunia tulisan. Untuk itulah, sudah menjadi hal wajib baginya untuk bisa menulis.
Ikatlah ilmu kita dengan tulisan. Dalam konteks pembelajaran, menulis juga dapat memacu akselerasi tingkat pemahaman terhadap sebuah disiplin ilmu. Sebab, berawal dari tulisan akan meringankan serta mempermudah kita dalam memperoleh ilmu dan berbagai pengalaman. Dalam dunia pendidikan tentu tidak akan lepas dari dunia menulis. Sejak dari kita masih kecil kita sudah diajari belajar menulis oleh orang tua kita, hingga kita dewasa dan dibangku SMA pun kita telah dilatih oleh guru untuk menulis, diantaranya menjadi penulis melalui media majalah sekolah. Sehingga kita menjadi lebih sadar arti penting menulis  saat kita sudah berada dibangku kuliah dan menjadi seorang mahasiswa.
Dengan menulis setidaknya membuat kita menjadi orang yang tidak mudah lupa. Sebab, jika suatu ketika kita lupa dengan ilmu yang sudah kita pelajari, maka kita bisa membuka kembali tulisan yang sudah kita miliki. Akan tetapi, jika mahasiswa tidak pernah menulis atau tidak bisa menulis, lantas bagaimana mungkin dia bisa mengingat kembali ilmu yang sudah pernah dia dapatkan, manakala dia tidak pernah menulis.
Dari jiwa seorang mahasiswa inilah yang telah melahirkan sebuah arti menulis yang sesungguhnya, bahwa menulis sangat penting dan menjadi seorang penulis adalah suatu harapan oleh mahasiswa. Tidak hanya dari kalangan mahasiswa, akan tetapi banyak dosen dan ilmuan lainnya yang telah sukses dalam hidupnya yang bermula dari satu kata  yaitu “menulis”. Dari sinilah kita memiliki hak untuk mencontoh teladan dari dosen-dosen dan ilmuan lainnya yang telah sukses berawal dari menulis.
Ikutilah langkah-langkah orang sukses yang berawal dari sebuah tulisan. Jika kita mengikuti langkah-langkah mereka, maka insya Allah pasti kita juga akan mendapatkan kesuksesan seperti mereka dan bahkan bisa juga lebih dari mereka. Tidak hanya mahasiswa, akan tetapi semua orang memiliki hak untuk menulis. Sebab, menulis adalah hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasi. Oleh sebab itu, kita akan bisa lebih paham dan mengenal siapa diri ini sebenarnya, karena kegiatan menulis tersebut. Disisi lain menulis juga salah satu upaya kita dalam memperkenalkan diri kita kepada publik.Malalui karya-karya kita yang termuat oleh media massa, setidaknya menjadikan kita dikenal oleh orang. Namun, bukan ketenaran yang menjadi tujuan utama seorang penulis. Akan tetapi, berbagi ilmu, ide, pendapat, serta masih banyak lagi hal lainnya, itulah yang mengharuskan kita menjadi seorang penulis.
Dengan tulisan, mahasiswa akan lebih bisa leluasa mencurahkan segala aspirasinya. Tulisan membuat cara penyampaian aspirasi lebih memiliki esensi yang baik di mata masyarakat dan memiliki cara yang lebih terpandang dari pada harus berdemo yang bisa mendatangkan dampak negatif. Tapi, berdemo juga masih di katakan baik, asalkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tulisan juga memiliki ketentuan – ketentuan yang harus di taati agar hasil tulisan tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan. Jadi, tulisan memiliki arti penting bagi mahasiswa khususnya dalam masalah penyaluran aspirasi. 
Menulis dapat dikatakan sebagai dunia jurnalistik yang merupakan sebuah pekerjaan mengumpulkan, menulis, menyunting dan menyampaikan berita serta menciptakan sebuah karangan. Dalam perjalanannya, dunia jurnalistik juga tidak bisa  lepas dari dunia akademik perkuliahan. Menulis menjadi sebuah jembatan bagi mahasiswa, mereka dituntut untuk menguasai dunia jurnalistik. Hal ini penting, karena dalam setiap pertemuan perkuliahan makalah tidak akan lepas dari mereka. Secara umum itulah tuntutan mengapa jurnalistik begitu penting bagi seorang mahasiswa. Dapat dibayangkan ketika seorang mahasiswa tidak dapat merangkai kata-kata, menuangkan pemikiran mereka dengan sebuah tulisan, bagaimana mereka dapat membuat makalah apalagi sekripsi. Oleh sebab itu, menulis sangatlah penting bagi seorang mahasiswa, bahkan peran menulis harus dijadikan kebutuhan wajib bagi mahasiswa.
Dengan berbagai argumentasi diatas, semakin memantapkan keyakinan kita bahwa menulis merupakan makanan bagi mahasiswa. Makanan dalam tanda kutip disini memang harus dikuasai oleh setiap mahasiswa. Seorang mahasiswa tidak mungkin bisa dikatakan berhasil, manakala dia tidak bisa menulis. Jangankan menulis di media masa, menulis makalah saja dia tidak bisa. Sangat ironis sekali, apabila masih ada mahasiswa yang dalam pembuatan makalah atau sekripsi meminta bantuan kepada orang lain untuk menuliskannya. Lebih ironis lagi, apabila makalah tersebut hanya copy paste dari internet. Oleh karena dia tidak bisa menulis, maka copy paste menjadi pilihan alternatif baginya. Oleh sebab itu, sebagai mahasiswa sudah menjadi kewajiban kita untuk bisa menulis. Terlebih bagi mahasiswa semester awal, mampu menjadi seorang penulis yang handal bisa menjadi kebanggaan tersendiri. Untuk itulah, mulai sekarang, mahasiswa harus memiliki kebudayaan menulis. Menulis harus mejadi makanan utama setiap mahasiswa.
*Mahasiswa IAIN Walisongo Semarang, Mahasantri di Pondok Monash Institute, Pengajar di Paud Islam Mellatena Semarang.
Penulis: Siti Jamiatun (dimuat di Media Online)

Kamis, 01 Mei 2014

Makna Hijrah Nabi dan Peradaban Islam di Madinah

Makalah
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Sejarah Peradaban Islam
Dosen Pengampu: Prof. DR. Hj. Sri Suhandjati





Di Susun Oleh:
Siti Jamiatun (134111007)

FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN AQIDAH FILSAFAT
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
       I.            PENDAHULUAN
Kota Mekkah, tempat kelahiran Nabi Muhammad saw. adalah sebuah lembah yang tandus. Kondisi alam (geografis) negeri ini berpengaruh besar dalam membentuk sikap dan watak masyarakatnya. Pada umumnya penduduk Mekkah berwatak buruk dan tidak mampu berpikir secara jernih. Sementara itu, Madinah merupakan wilayah pertanian subur yang menghasilkan hasil-hasil pertanian melimpah. Suhu udaranya tidak sepanas di Mekkah. Sebaliknya, masyarakat Madinah berhati lembut, penuh pertimbangan dan cerdas. Jadi, dakwah Islam lebih mudah diterima dalam masyarakat yang seperti itu daripada masyarakat kota Mekkah.
Dalam perjalanan sejarah manusia, hampir seluruh nabi yang diutus Tuhan tidak berkembang di negerinya sendiri bahkan masyarakatnya sendiri tidak menghormatinya. Demikian halnya dengan perjuangan yang dilakukan Nabi Muhammad saw. Di Kota Mekkah, masyarakatnya mencaci maki dan memusuhinya, sebaliknya masyarakat Madinah sangat menanti dan menunggu kedatangan Nabi Muhammad saw.
Para pemuka dan kalangan bangsawan Quraisy Mekkah merupakan penentang Islam yang paling gigih. Menurut mereka kebangkitan Islam identik dengan kehancuran posisi sosial politik mereka. Karena itu, para pembesar Quraisy secara terang-terangan menentang Islam sejak pertama kali agama itu didakwahkan Nabi Muhammad saw. Sementara itu, di Madinah tidak terdapat sistem kepemimpinan bangsawan. Maka dalam lingkungan sosial seperti itu penyebaran Islam lebih sukses dibandingkan di Kota Mekkah. Dari kenyataan seperti itu, Nabi Muhammad saw. memiliki kota Madinah sebagai tempat tujuan hijrah.


    II.            RUMUSAN MASALAH

1.      Bagaimana hijrahnya Rasulullah saw di Madinah?
2.      Bagaimana Rasulllah saw membangun masyarakat Islam di Madinah?
3.      Apa saja perang yang terjadi dalam Islam ketika di Madinah hingga akhirnya Rasulullah saw wafat?



 III.            PEMBAHASAN
A.    Hijrahnya Rasulullah saw
Melihat pesatnya dakwah Islam di Yatsrib dan masuk Islamnya suku Aus dan Khazraj, maka Nabi saw. memerintahkan umatnya untuk berhijrah ke kota itu secara perorangan atau berkelompok kecil-kecil agar tidak menimbulkan goncangan bagi masyarakat Quraisy. Walau demikian kaum Quraisy akhirnya mengetahui juga kapindahan kaum muslimin tersebut. Sedangkan Nabi saw sendiri tidak diketahui dengan pasti apakah beliau akan hijrah atau tidak sebagaimana ketika kaum Muslimin hijrah ke Abesinia yang tidak disertai Nabi, dan beliau tetap tinggal di Makkah sambil menyeru umatnya untuk memeluk agama Islam.
Keadaan itu di khawatirkan oleh Quraisy, jangan-jangan kaum muslimin akan membalas memboikot mereka bila keadaan di Yatsrib semakin kuat, atau jalur perdagangan mereka ke Syam diganggu oleh umat Islam bla keadaan kaum muslimin telah kuat. Apalagi bila Nabi Muhammad ikut hijrah, maka keadaan akan menjadi gawat bagi Quraisy dengan diangatnya Nabi sebagai pemimpin.  Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali menghabisi riwayat hidup Nabi Muhammad saw.[1]
Sementara itu, Nabi sendiri menunggu perintah hijrah langsung dari Allah Swt. Pada suatu malam para pemuda Quraisy pilihan itu mengepung rumah Rasulullah agar mereka dapat membunuhnya bila beliau keluar. Pada malam itulah Rasulullah diperintahkan untuk hijrah, maka diaturlah siasat, yakni Ali bin Abi Thalib diperintahkan tidur ditempat tidurnya dengan memakai mantel Nabi yang hijrah dari Hadramaut. Keadaan itu diketahui pemuda Quraisy yang mengira bahwa Ali yang masih membujur ditempat tidur Nabi adalah Muhammad sehingga mereka merasa tenang. Tetapi ketika larut malam Nabi saw. keluar tanpa diketahui oleh para pemuda yang siap menerkam mangsanya itu dan beliau menuju kerumah Abu Bakar.
Dari situ Nabi menuju Gua Sur di Selatan Makkah, yang berada disana tiga hari tanpa banyak diketahui orang kecuali Abdullah ibn Abi Bakar, Aisyah, dan Asma’serta pembantu mereka ‘Amir ibn Fuhairah. Sedangkan Ali diperintahkan untuk tinggal beberapa saat di Makkah untuk menyelesaikan amanat yang dititipkan kepada Nabi Muhammad saw.Dalam perjalannya ini ada beberpa ayat yang turun kepada Nabi Muhammad saw di masa  Madinah.[2]

B.     Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Islam

Setelah tiba dan diterima peduduk Yatsrib (Madinah), Nabi resmi menjadi pemimpin penduduk kota ini. Babak baru dalam sejarahIslam pun dimulai. Berbeda dengan periode Makkah, pada periode Madinah, islam merupakan kekuatan politik. Ajaran Islam yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat banyak turun di Madinah. Nabi Muhammad mempunyai kedudukan, bukan saja sebagai kepala agama, tetapi juga sebagai kepala negara. Dengan kata lain, dalam diri nabi terkumpul dua kekuasaan, kekuasaan spritual dan kekuasaan duniawi. Kedudukannya sebagai rasul secara otomatis merupkan kepala negara.[3]
Dalam rangka memperkokoh masyarakat dan negara baru itu, ia segera meletakan dasar-dasar kehidupan masyarakat. Dasar pertama, pembangunan masjid, selain untuk tempat salat jga sebagai sarana penting untuk mempersatukan kaum muslimin dan mempertalikan jiwa mereka, disamping sebagai tempat bermusyawarah merundingkan masalah-masalahyang dihadapi. Masjid pada masa Nabi bahkan juga berfungsi sebagai pusat pemerintahan.
Dasar kedua, ukhuwah islamiyah, persaudaraan sesama muslim. Nabi mempersaudarakan antara golongan muhajirin, orang-orang yang hijrah dari Makkah ke Madina. Dan Anshor, penduduk Madinah yang sudah masuk Islam dan ikut membantu kaum muhajirintersebut. Dengan demikian, diharapkan setiap muslim merasa terikat dalam suatupersaudaraan dan kekeluargaan. Yang di lakukan Rasulullah ini berarti menciptakan suatu persaudaraan baru, yaitu persaudaraan agama, menggantikan persaudaraan berdasarkan darah.
Dasar ketiga, hubungan persaudaraan dengan pihak-pihak lain yang tidak beragama Islam. Di madinah di samping orang arab Islam, juga terdapat golongan masyarakat Yahudi dan oran-orang Arabyang masih menganut agama nenekmoyang mereka. Agar stablitas masyarakat dapat di wujudkan nabi Muhammad mengadakan ikatan perjanjian dengan mereka.[4]
Dengan terbentuknya negara madinah, Islam makin bertambah kuat. Perkembangan Islam yang pesat itu membuat orang-orang makkah dan musuh-musuh Islam lainya menjadi risau. Kerisauan ini akan mendorong orang-orang Quraisy berbuat apa saja.  Untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan gangguan dari musuh, Nabi sebagai kepala pemerintahan, mengatur siasat dan membentuk pasukan tentara. Umat islam diizinkan perang dengan dua alasan yaitu: Pertama, untuk mempertahan diri dan melindungi hak miliknya. Kedua, menjaga keselamatan dalam penyebaran kepercayaan dan mempertahankannya dari orang-orang yang menghalanginya.[5]
C.     Perang dalam Islam di Masa Madinah
Dalam sejarah negara madinah memang banyak terjadi peperangan sebagai upaya kaum muslimin mempertahankan diri dari serangan musuh. Perang pertama yang sangat menentukan masa depan negara Islam ini adalah perang badar, perang antara kaum musllimi dengan musyrik Quraisy. Pada tanggal 8 Ramadhan tahun 2 Hijriyah, Nabi bersama 305 orang muslim bergerak keluar kota membawa perlengkapan yang sederhana.
Di daerah Badar, kurang lebuih 120 km dari Madinah, pasukan Nabi bertemu dengan pasukan Quraisy yang berjumlah sekitar 900 sampai 1000 orang. Nabi sendiri yang memegang komando. Dalam perang ini kaum muslimin keluar sebagai pemenang. Namun orang-orang Yahudi Madinah tidak senang. Mereka memang tidak sepenuh hati menerima perjanjian yang telah dibuat antara mereka dengan Nabi.[6]
Perang yang terjadi ketika itu selain perang badar diantaranya yaitu meliputi Perang Uhud, Perang Khandaq. Kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Hudaibiyah. Lalu terjadi Perang Mut’ah, masa Pembebasan Makkah, Perang Hunain dan Taif,dan Perang Tabuk.

D.    Akhir Hayat Rasulullah saw.
Setelah Makkah dibebaskan dan Saqif pun masuk Islam ditambah dengan beralihnya kepercayaan suku-suku Arab di Utara ke Islam, maka suku-suku Arab yang lain berbondong-bondong berdatangan ke Madinah ingin bergabung dengan Nabi saw. hal itu terjadi tahun ke-9 Hijriyah dan dinamakan ‘Am al-Wufud, tahun delegasi karena banyaknya delegasi yang datang masuk Islam. Mereka antara lain ialah delegasi Bani Tamim, Bani ‘Amir, Bani Sa’ad ibn Bakar, Bani Abdul Qais, Bani Hanifah, Bani Tai, Bani Zabid, Bani Kindah, Bani Hamdan,dan lain-lain.
Dalam tahun ke-10 H. Nabi beserta rombongan yang besar melaksanakan haji, dan inilah haji yang terakhir bagi beliau yang merupakan haji perpisahan, haji al-Wada’. Kemudian turun ayat terakhir al-Qur’an Al-Maidah:3. Yang artinya, pada hari ini Aku sempurnakan agamamu, dan Aku cukupkan ni’mat-Ku atasmu, dan Aku relakan Islam sebagai agamamu.
Tiga bulan setelah Nabi sawmenjalankan ibadah haji sakitlah beliau, demam yang sangat panas, dan ditunjukkan Abu Bakar as-Shiddiq sebagai gantinya dalam mengimami salat. Akhirnya beliaupun wafat dengan tenang pada hari Senin tanggal 13 Rabiul Awal tahun ke-11 H. dan dimakamkan diruangan rumahnya sendiri disamping Masjid Madinah dalam usia 63 tahun. [7]



 IV.            PENUTUP

a.       Kesimpulan
Pertumbuhan masyarakat Islam di Madinah sebagai pancaran langsung dari Islam dan hasil langsung dari pendidikan Islam yang turun dari sisi Allah SWT dalam bentuk syari’at, aturan, dan pengarahan yang sejalan dengan tuntutan dan masalah masyarakat yang selalu muncul dan yang bersumber dari Rasulullah saw dalam bentuk perintah, larangan, pengarahan, dan nasihat.[8] Dsamping pendidikan tidak langsung lewat berbagai macam kejadian dan peristiwa. Semua yang diutarakan diatas adalah pendidikan yang sekaligus merupakan bagian dari sejarah. 
b.      Saran

Demikian makalah yang kami susun. Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan oleh karena itu, penulis membutuhkan sumbangsih kritik maupun saran yang konstruktif demi perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat dan menambah keilmuan an pengetahuan kita. Amin...


DAFTAR PUSTAKA

Mufrodi, Ali, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, Ciputat: Logos Wacana Ilmu.

Nasution, Nasution,  Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI Press.

Quthb, Muhammad, Perlukah Menulis Ulang Sejarah Islam, Jakarta: Gema Insani Press.

Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.






[1] Dr. Ali Mufrodi, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, (Ciputat: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm.23.
[2] Ibid, hlm. 24.
[3] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1985), hlm.101.
[4] Dr. Badri Yatim, M.A., Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2000), hlm.25.
[5] Ibid, hlm.27.
[6] Ibid, hlm.27.
[7] Dr. Ali Mufrodi, opcit, hlm.42-43.
[8] Muhammad Quthb, Perlukah Menulis Ulang Sejarah Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), hlm.125.